Mempelajari Kembali TUPOKSI!


Forsipnews (12/01) –
Semua pegawai dilingkungan pemerintahan tentu tahu apa yang dimaksud dengan TUPOKSI. Tapi berapa banyak dari kita yang mengetahui TUPOKSI kita sendiri?
Semua orang gembar-gembor masalah TUPOKSI tapi kita sendiri tidak tahu atau tidak mau tahu tentang TUPOKSI kita sendiri. Banyak pegawai yang mengira bahwa TUPOKSI PNS adalah mengerjakan proyek. Padahal proyek hanyalah bagian kecil saja dari tugas dan kewajiban seorang pegawai.
Jadi sungguh lucu bahwa ada sejumlah pegawai yang mati-matian mengerjakan proyek hingga begadang siang malam, sementara TUPOKSInya sendiri tidak pernah disentuh.
Sudah bukan hal aneh bahwa kebanyakan pejabat selalu menghindar dan ‘ucing-ucingan’ kalau ada tamu atau ada masyarakat yang ingin bertemu. Padahal salah satu tugas seorang pejabat pemerintah adalah memberikan pelayanan pada masyarakat, termasuk membuka diri pada Siapa saja yang membutuhkan informasi.
Contoh lain adalah masalah data dan pelaporan. Ketika ada masyarakat atau instansi terkait yang membutuhkan data, kebanyakan orang mencoba menghindar. Ketika ditagih, malah saling tuduh satu sama lain.
Kalaupun ada pegawai yang memiliki data, dia demikian pelitnya untuk memberi seakan-akan data tersebut adalah miliknya sendiri yang tidak boleh diketahui orang lain. Lain halnya kalau diminta mengerjakan proyek, semua orang berebutan dan maju paling depan dengan semangat 45.
Hal ini tentu membuat kita semua prihatin. Tidak pahamnya pegawai tentang TUPOKSI membuat mereka lalai terhadap kewajiban mereka sendiri.
Kalau seorang pegawai ditanya tentang jumlah populasi ternak atau persentasi peningkatan produksi perikanan, kebanyakan menjawab tidak tahu. Tapi kalau ditanya berapa anggaran proyek yang mereka kerjakan, mereka bisa menjawab dengan lancar.
Kalau kita mau jujur, kebanyakan dari kita tidak tahu  tentang TUPOKSI. Berapa banyak pegawai Disnakkanla yang sudah membaca Perbup tentang TUPOKSInya? Saya yakin tidak banyak.
Padahal Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan Kabupaten Garut sudah tercantum sesuai Peraturan Bupati Garut Nomor 412 Tahun 2008.
Keberadaan proyek memang penting sebagai bagian dari program pembangunan. Tapi itu tidak berarti bahwa segala sesuatunya harus diukur dengan uang. Kalau ada honornya ya dikerjakan, kalau tidak ada honornya ya tidak usah. Padahal sebagian besar TUPOKSI kita tidak ada kaitannya dengan reward berupa uang atau honor.
Karena semua diukur dengan uang, maka tidak aneh kalau kita melihat sejumlah pejabat dan pegawai yang melupakan tugas di unit kerjanya sendiri hanya untuk mengejar proyek. Siang malam bergelut dengan SPJ, sementara tugasnya sendiri malah terbengkalai.
Kita tentu tidak bisa menjustifikasi bahwa apa yang dilakukan oleh pejabat atau pegawai tersebut adalah salah. Mengerjakan proyek boleh-boleh saja, tetapi jangan sampai melupakan tugas pokok dan fungsinya sendiri.
Pimpinan Disnakkanla harus bijaksana mendorong para bawahannya untuk mendahulukan TUPOKSI mereka. Boleh saja mereka diperbantukan dalam masalah keproyekan, tapi juga jangan sampai tugas pokok mereka jadi terbengkalai. Setidaknya pelayanan masyarakat harus tetap diutamakan. (-Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar